
Dalam hari-hari terakhir ini, kabar pernikahan sepasang selebriti muda menjadi trending topic di masyarakat kita. Salah satunya, karena mahar yang diberikan dalam pernikahan tersebut begitu fantastis dan cukup menghebohkan masyarakat yang tengah dirundung pandemi ini. Sebenarnya apa dan bagaimana mahar itu dalam pandangan syariat? Lantas milik siapakah mahar tersebut nantinya, milik istri atau mertuanya?
Dalam Islam, mahar adalah sesuatu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri ketika melangsungkan pernikahan dan menjadi salah satu syarat dalam akad nikah. Adanya mahar, tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.(QS An-Nisa : 4)
Hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah dan carilah meskipun hanya sebuah cincin dari besi.” Lalu, mahar nikah hak siapa, hak istri atau mertua? (HR Al-Bukhari)
Imam Ibn Hazm di dalam kitabnya Al-Muhalla menjelaskan:
ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا
“Tidak halal bagi ayah seorang gadis; baik masih kecil atau sudah besar, maupun ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putrinya atau kerabatnya. Tidak seorang pun yang kami sebutkan, berhak memberikan sebagian mahar itu, baik kepada suami yang telah menceraikan ataupun belum menceraikannya, tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka hal itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.”
Dari penjelasan-penjelasan di atas, para ulama mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
Ulama mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.
Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya.
Tujuan Mahar Pernikahan
Mahar dalam pernikahan merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal hubungan keduanya. Karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada seorang perempuan.
Pada jaman jahiliyah sebenarnya mahar sudah ada. Namun bukan calon istri yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Maka ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa: 4 di atas.
(hajinews)
Belajar Membaca Al-Qur'an dengan Menghafal Surat At Tin
28 Maret 2020 | 2885
Kak Min
Belajar Membaca Al-Qur'an dengan Menghafal Surat At Tin - Surat At Tin adalah salah satu dari sekian banyak wahyu yang Allah turunkan kepada Rosulullah dikota mekkah dan biasanya ...
Wajah Jauh dari Jerawat dengan Makan Makanan Berikut
16 Maret 2023 | 1172
Kak Min
Wajah berjerawat memang sangat membuat tidak percaya diri, khususnya buat kaum wanita. Jerawat bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk genetika, stress, pola makan yang buruk atau ...
Kehamilan yang Sehat Dapat Melahirkan Bayi yang Cerdas
28 Okt 2021 | 1400
Kak Min
Saat hamil semua orang tua sudah pasti ingin memiliki bayi yang terlahir dengan sehat dan bayi yang sempurna. Mimpi orang tua semua sama yaitu ingin memiliki anak sehat, cerdas dan tumbuh ...
Dealer Resmi Pemasangan Kaca Film di Yogyakarta Menambah Keren Mobil Anda
15 Nov 2023 | 1371
Kak Min
Mobil adalah salah satu aset berharga yang memberikan kebanggaan sekaligus kenyamanan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, wajar jika kita ingin menjaga penampilan mobil tetap kinclong dan ...
Menunaikan Ibadah Haji Yuk, Bersama Travel Haji Plus Jakarta
28 Jan 2024 | 1121
Kak Min
Travel haji plus Jakarta menawarkan paket lengkap dengan harga yang kompetitif dan tidak mengorbankan kualitas layanan terbaiknya. Dengan fasilitas yang mencakup tiket pesawat, akomodasi, ...
Benarkah Virus Corona Tanda Akhir Zaman?
1 Maret 2020 | 2419
Kak Min
Mitra-media.com - Dunia saat ini digemparkan dengan adanya fenomena penyakit yang datang dari salah satu kota di China, yakni kota Wuhan. Penyakit tersebut bisa mengakibatkan seseorang ...