Maksa Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Ini yang Perlu Anda Ketahui

30 Apr 2021  |  2096x | Ditulis oleh : Kak Min
Maksa Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Penetapan masa larangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang membuat sebagian masyarakat berencana pergi lebih awal atau justru berangkat usai masa peniadaan mudik.

Tapi perlu diingat, kini ada aturan baru terkait pengetatan transportasi di masa pra dan pasca peniadaan mudik Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Sebagaimana dilansir kumparan, Kamis (22/4).

Sesuai dengan aturan baru ini, ada sejumlah hal yang harus dicatat pelaku perjalanan transportasi darat kalau tetap ngotot mudik, sebelum atau sesudah masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

Berikut ini tanya jawab soal mudik yang perlu diketahui :

Jadi boleh mudik di masa sebelum larangan itu berlaku 6-17 Mei?

Boleh. Tapi ada syaratnya.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kapan batas waktu tes antigen atau PCR?

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau tak bawa hasil tes PCR dan antigen, gimana dong?

Akan tersedia tes GeNose C19 di sejumlah rest area. Kalau tidak memiliki tes antigen, ini bisa dilakukan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Apa ini wajib?

Wajib. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Ada pengecualian tidak?

Sebagai informasi, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Tapi, ini wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.(ingeu/dbs) 

Berita Terkait
Baca Juga:
Pria Asal Pekalongan Nekat Pergi ke Mekkah dengan Berjalan Kaki

Pria Asal Pekalongan Nekat Pergi ke Mekkah dengan Berjalan Kaki

Nasional      

3 Agu 2021 | 3821 Kak Min


Benar kata orang, dimana ada kemauan di situ ada jalan.Hal ini dipraktikkan sendiri oleh permuda bernama Mochammad Khamim yang berlelah-lelah berjalan kaki ribuan kilometer untuk beribadah ...

Ngeri! Simpan Struk ATM Bisa Bikin Kanker, Langsung Buang Sekarang Juga

Ngeri! Simpan Struk ATM Bisa Bikin Kanker, Langsung Buang Sekarang Juga

Nasional      

9 Agu 2022 | 1166 Kak Min


Kertas struk yang Anda terima saat membeli bahan makanan, gas, pakaian, makanan restoran, dan banyak lagi umumnya dicetak di atas kertas termal yang dilapisi dengan Bisphenol-A (BPA) atau ...

Cara Menjadi Ibu yang Baik dan Wanita Karir Secara Bersamaan

Cara Menjadi Ibu yang Baik dan Wanita Karir Secara Bersamaan

Tips      

14 Sep 2020 | 2018 Kak Min


Menjadi wanita karir memang gampang-gampang susah. Hal ini karena adanya stigma dari masyarakat yang seringkali menganggap bahwa wanita karir akan sulit menjalankan perannya sebagai ibu ...

Puding Susu Buah yang Lembut dan Trend Saat Ini

Puding Susu Buah yang Lembut dan Trend Saat Ini

Kuliner      

26 Maret 2023 | 1514 Kak Min


Puding yang sekarang ini kita kenal dulunya bukan disajikan sebagai dessert dengan cita rasa manis. Baru di abad ke 19, saat produksi kue dan agar-agar mulai berkembang, maka puding ...

Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!

Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!

Nasional      

29 Jan 2024 | 1098 Kak Min


Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi belum lama ini mengumumkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama tiga bulan ke depan. Dengan ...

TRAC Sediakan Layanan Antar-Jemput Bandara dari Aplikasi

TRAC Sediakan Layanan Antar-Jemput Bandara dari Aplikasi

Pariwisata      

23 Jul 2022 | 1669 Kak Min


TRAC Sediakan Layanan Antar-Jemput Bandara dari Aplikasi Tidak hanya kendaraan, TRAC juga menyediakan jasa pengemudi berpengalaman yang terlatih secara profesional. Hal ini dilakukan ...