Seiring bertambahnya usia tentu saja untuk wanita dan pria akan berpengaruh kepada kualitas tingkat kesuburan baik pada wanita atau pria itu. Penurunan tingkat kesuburan di atas usia 35 tahun akan sangat cepat, karena wanita akan lebih sulit hamil, selain itu hamil diatas usia 35 sangat rentan dan bisa mengalami keguguran.
Maka seorang wanita seharusnya memperhatikan kapan sebaiknya mempersiapkan diri untuk segera menikah. Saat pandemi seperti sekarang ini mungkin ada beberapa pasangan yang sudah mau menikah tetapi tidak mempunyai biaya untuk melangsungkan pernikahan. Jika anda dan pasangan terkandala oleh biaya, anda bisa melangsungkan pernikahan secara siri dulu, tetapi yang jelas sah. Jasa nikah siri bisa anda cari dengan biaya yang sangat murah, tetapi anda dan pasangan bisa mendapatkan surat sah bahwa anda dan pasangan sudah menikah.
Jaman sekarang ini haruslah berhati-hati dalam pergaulan, jangan bergaul dengan lawan jenis karena jelas itu dilarang oleh agama. Jika anda pasangan muda dan berniat akan menikah tetapi tidak mau diumumkan kepada masyarakat luas dengan alasan, karena masih kuliah dan orang tua menginginkan anda untuk lulus kuliah terlebih dahulu. Setelah kuliah anda ingin membahagiakan orang tua dulu, jadi anda menunda menikah, tetapi anda dan pasangan sudah mempunyai rencana kedepannya untuk menikah. Jadi agar tidak menimbulkan dosa, apalagi kampus tempat kuliah berdekatan, jadi anda bisa menikah dengan menggunakan jasa nikah sirih yang ada di kotamu.
Persayaratan untuk bisa menikah secara sirih cukup gampang, ada mempelai pria dan wanita, ada wali atau wali hakim dan juga ada saksi serta ada ijab dan qabul. Dalam Mazhab Hambali nikah sirri dibolehkan apabila dijalankan sesuai dengan syariat islam. Walaupun kesannya nikah siri itu ditutupi atau disembunyikan oleh kedua mempelai tetapi wali dan saksinya tentu saja harus sesuai dengan ketentuan, memang ini hukumnya makruh, tetapi nikah siri dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menghindari perbuatan zina, insya Allah lebih baik.
Sekarang ini banyak sekali yang menjalankan pernikahannya secara siri, dengan alasan untuk menghindari zina yang dilarang oleh agama. Tentu saja nikah siri juga harus menjalankan rukun-rukunnya nikah sama halnya seperti pernikahan biasa. Lalu bagaimana jika ada yang menjalankan pernikahan tapi tidak ada wali dan menggunakan wali hakim atau wali yang lainnya, terlebih karena pihak keluarga tidak menyetujui pernikahan, sehingga anaknya melakukan pernikahan secara siri.
Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dan nikah siri bedanya tidak terdaftar di pengadilan agama, dengan istilah nikah siri adalah pernikahan sah secara agama, tetapi tidak sah dimata negara karena menikah secara siri tidak akan tercatat di KUA. Ingat jika anda ingin melakukan pernikahan secara siri tentu saja harus ada wali. Bingung juga ya mau nikah tapi terbentur ini dan itu, nah sekarang banyak jasa nikah siri dan tentu saja anda sudah bisa mendapatkan surat nikah siri secara tertulis dan bisa menjadi bukti untuk anda dan juga pasangan bahwa anda sudah menikah secara agama.
Seperti dijelaskan diatas sekarang mudah bukan jika anda sudah mau menikah tetapi tidak mau di umumkan terlebih dahulu yaitu bisa dengan cara nikah siri dengan menggunakan jasa nikah siri yang sudah berpengalaman dan mempunyai ijin untuk mengeluarkan surat nikah siri, sehingga tidak ketakutan lagi jika ada yang berkomentar loh kok sudah serumah? Anda tinggal menunjjukan surat nikah sirinya saja, karena hukum nikah siri sama saja sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam islam.
