Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

4 Des 2023  |  345x | Ditulis oleh : Kak Min
Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

Seorang suami yang baru mengetahui bahwa istrinya adalah saudara sepersusuannya dulu maka pernikahan otomatis batal/rusak. Tidak perlu ada istilah cerai sebab pernikahannya itu dianggap tidak ada. Hanya saja karena didasari ketidaktahuan terkait pasangannya, walaupun telah melakukan hubungan badan dan bahkan punya anak, keduanya tidak berdosa dan tidak dianggap berzina.

Tidak ada hukuman hadd zina bagi keduanya.
Ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu alahi wasallam sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari.

Sahabat ‘Uqbah bin al-Harits menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Lalu seorang budak wanita berkulit hitam datang seraya berkata kepada ‘Uqbah dan istrinya:
“Dulunya aku menyusui kalian berdua.”
Kagetlah ‘Uqbah itu. Segera ia menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Diceritakanlah itu oleh ‘Uqbah kepada baginda nabi shallallahu alaihi wasallam. Mendengar tuturan ‘Uqbah, beliau shallallahu alaihi wasallam memalingkan wajah dan posisi yang menandakan tidak suka karena melihat ‘Uqbah ingin tetap mempertahankan pernikahannya dengan saudari sepersusuannya itu. ‘Uqbah pun mencari dan mengambil posisi agar bisa berhadapan dengan nabi shallallahu alaihi wasallam dan kembali mengulang tuturannya.
Lantas nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan respon:
“Bagaimana engkau -bisa bertahan- sementara engkau tahu bahwa -si budak itu- telah menyusui kalian berdua?.”

Dari potongan ini, imam Ahmad rahimahullah merajihkan bahwa seorang wanita yang memberikan persaksian terkait persusuan sudah cukup menjadi bukti dan diterima pengakuannya, tidak mesti dari dua atau empat wanita. Sebab persaksian persusuan adalah kasus khusus wanita dan berbeda dengan persaksian dalam tema finansial atau tema lain.

Inilah salah satu pernikahan yang masuk dalam kategori wath-u asy-syubhah, yaitu pernikahan/hubungan badan yang terjadi atas dasar anggapan halal dengan pasangan yang ternyata haram jika dijalani. Pelakunya jika memang benar-benar didasari ketidaktauan, bukan ceroboh atau sengaja melakukan itu, tidaklah berdosa. Tidak ada hukuman baginya di dunia atau akhirat selama ia segera berpisah dengan pasangannya setelah ia mengetahui bahwa pasangannya memang tidak halal untuknya.

Tidak boleh bagi seorang suami atau pasangannya mempertahankan hubungan tersebut. Haram hukumnya dan haram juga melakukan hubungan setelah itu dan terkategorikan zina. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam ketentuan ini. Jika ia mengingkari keharaman menikahi saudara sepersusuan ini, ia telah mengingkari al-Qur’an yang tegas mengharamkan sehingga dengan ini ia dianggap kafir, sebagaimana fatwa syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah.

Status anak yang lahir dari hubungan tersebut dinasabkan ke ayahnya. Mereka adalah anak-anak yang sah secara syar’i. Tidak masalah jika anak-anak ini berada di rumah si ayah atau ibunya. Yang terlarang adalah ia dan pasangannya saling menikmati dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri, sebagaiman ijma kaum muslimin.

Karena itu, seorang ibu/ayah dan juga wanita manapun yang menjadi susuan anak-anak mestilah memahami ketentuan dan seluk-beluk fikih persusuan. Tidak harus mengetahui detail disertai ragam khilaf yang ada dalam kitab para ulama, namun setidaknya ia harus tau apa yang mesti dijalani dan dilakukan. Selain itu, mestilah dicatat/ditulis dengan baik siapa saja anak yang menyusui dengan anda, siapa saja wanita yang dulunya tempat kita menyusu, kadar susuan, umur si kecil, dan lain-lain hal terkait.

Selain agar sejalan dengan perintah syariat dan meraih maslahat, tak lain agar kita tidak terbentur dengan dalil dan juga mafsadat yang sangat mungkin terjadi dikarenakan kecerobohan. Selain itu, agar anak-anak kita nantinya jika memang telah berkeluarga tidak syok, kecewa, adanya penyesalan, dan kesedihan yang begitu mendalam atas pernikahannya yang salah arah hingga ia menyalahi takdir karena telah jauh jatuh cinta, ternyata ia menikah dengan saudara sepersusuannya atau wanita lain yang masuk dalam wanita muharramat, haram dinikahi.

Wallahu a’lam

-Yani Fahriansyah-

Berita Terkait
Baca Juga:
Waspada! Mata Panda Tanda Ginjal Bermasalah, Obati dengan Bahan Alami Ini

Waspada! Mata Panda Tanda Ginjal Bermasalah, Obati dengan Bahan Alami Ini

Tips      

24 Agu 2021 | 1247 Kak Min


Mata panda atau kantung hitam di bawah mata tentu jadi masalah bagi Anda yang ingin tampil cantik. Menurut dr. Zaidul Akbar, adanya mata panda umumnya terjadi karena ...

Membuat Toko Online Maju dengan Jasa Seo Semarang

Membuat Toko Online Maju dengan Jasa Seo Semarang

Tips      

3 Des 2021 | 727 Kak Min


Jika anda mempunyai website itu bisa anda jadikan sebuah aset yang sangat bagus, tentu saja website itu nantinya bisa anda kembangkan menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Website juga ...

Covid Singapura “Meledak” Lagi, Tembus 11.000 Kasus Sehari

Covid Singapura “Meledak” Lagi, Tembus 11.000 Kasus Sehari

Mancanegara      

30 Jun 2022 | 626 Kak Min


Singapura melaporkan “ledakan” kasus Covid-19 lagi, Selasa (28/6/2022). Negeri itu mencatat 11.504 kasus baru Covid-19, terdiri dari 10.732 kasus lokal dan 772 kasus ...

Tentang Kesepian Dalam Pernikahan

Tentang Kesepian Dalam Pernikahan

Nasional      

26 Sep 2021 | 838 Kak Min


Suami saya benar-benar menyukai geometri, dan begitu dia menguasai hal-hal yang rumit dalam bidang itu, dia suka melakukannya bersama saya dengan detail yang tepat. Jika dia melihat ...

Metode Montessori Menumbuhkan Kemandirian Pada Anak

Metode Montessori Menumbuhkan Kemandirian Pada Anak

Nasional      

5 Jan 2023 | 398 Kak Min


Satu lagi Alternatif Pendidikan untuk Anak anak Usia 3 sampai 6 tahun: Al Azhar Montessori yang berlokasi dikawasan setrasari Bandung tepatnya di Jalan Terusan dokter Sutami No 1 A Bandung. ...

Mau Bahagia? Coba Konsep Bahagia ala Jepang IKIGAI

Mau Bahagia? Coba Konsep Bahagia ala Jepang IKIGAI

Kesehatan      

8 Jan 2020 | 2461 Kak Min


Mitra-Media - Pernahkah sobat bertanya, ‘mengapa sih kita hidup?’ atau ‘sebenarnya, apa sih yang kita cari?’. Pertanyaan filosofis itu seakan menjadi bayang-bayang ...