Breaking

Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Suami Lalai atau Tidak Memberi Nafkah, Istri Harus Bagaimana?

Suami Lalai atau Tidak Memberi Nafkah, Istri Harus Bagaimana?

Editor
Editor
calendar_today
schedule 2 min read

Ada luka yang tidak berdarah, tetapi pelan-pelan mematikan perasaaan seorang istri. Luka itu bernama: tidak dinafkahi (dinafkahi kalau diminta).

Dalam islam, bafkah bukan kebaikan suami, tetapi kewajiban, yang artinya kalau tidak dijalankan maka hukumnya berdosa (jika istri ridho beda cerita, tapi mikir mau sampe kapan berprinsip istri bakal ridho seumur hidup)

Allah berfirman bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena mereka menafkahkan hartanya. (QS. An-Nisa ayat 34)

Artinya tegas “ Kepemimpinan dalam rumah tangga berdiri di atas tanggung jawab bukan sekadar status”

Lalu bagaimana jika suami tidak menafkahi istri? Atau jika mau kasih nafkah kalau diminta?

Islam tidak membenarkan perempuan bingung dan sendirian. Ada jalan yang jelas, tidak abu-abu.

Pertama, lihat sebabnya: Apakah suami:

  • Benar-benar tidak mampu?
  • Atau mampu tapi lalai dan abai?

Karena Allah juga berfirman:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah  menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)

Artinya:

  1. Tidak ada tuntutan di luar kemampuan
  2. Tapi tidak ada pembenaran untuk senagaja atau lalai.

Kedua, jika suami tidak menafkahi padahal mampu, dalam hadits, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan bahwa:

  • Cukup dosa bagi seseorang jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.
  • Ini bukan dosa kecil, ini penghianatan amanah.

Dalam kondisi ini, istri boleh menuntut haknya.

  • Menasehati
  • Melibatkan keluarga
  • Meminta kejelasan
  • Bahkan menempuh jalan hukum syariat jika perlu

Karena nafkah adalah hak istri bukan belas kasihan.

Ketiga, jika istri akhirnya bekerja atau menanggung sendiri.

Perlu diingat baik-baik:

  • Itu bukan kewajiban istri
  • Itu tidak menggugurkan dosa suami
  • Harta istri tetap milik istri
  • Membantu itu mulia

Tapi tidak boleh dijadikan kebiasaan yang menghapus tanggung jawab laki-laki

Islam tidak pernah memerintahkan perempuan untuk kuat sendirian. Islam memuliakan perempuan dengan perlindungan kejelasan hak, dan keberpihakan.

Kalau hari ini banyak istri kelelahan, bukan karena Islam, tapi karena manusia yang tidak menjalankan perannya.

Sudah jelas bukan, dalam islam, kewajiban seoprang suami adalah menafkahi istrinya dan keluarganya sesuai kemampuan. Nafkah meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya.

Jika suami tidak menafkahi tanpa asalan yang dibenarkan syariat, maka id berdosa. Dalam kondisi tertentu, Islam membolehkan istri untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya, selama pekerjaan itu halal, menjaga kehormatan, dan tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan  seorang ibu bagi anak-anaknya.

Bahkan, istri boleh menggunakan harta suami secukupnya tanpa izin jika suami lalai. Namun, bekerja bukan kewajiban istri, melainkan solusi darurat atas kelalaian suami. Wallahu’alam