Breaking

Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Lima Hal yang Diharamkan Bagi Wanita 'Iddah karena Wafatnya Suami

Lima Hal yang Diharamkan Bagi Wanita 'Iddah karena Wafatnya Suami

Editor
Editor
calendar_today
schedule 3 min read

HIDDAH adalah :

1. MINYAK WANGI/PARFUM

[❌] Haram memakai semua jenis minyak wangi, baik yang dipakai di tubuhnya maupun pakaiannya, jangan memakai sesuatu yang berbau harum.

Dalilnya, sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam
"Dan janganlah menyentuh minyak wangi."

2. BERHIAS

[❌] Haram berhias pada tubuhnya, haram memakai pacar/inai, dan semua jenis riasan seperti celak, (apalagi lipstik dan sejenisnya, pen.), juga segala jenis pewarna kulit.

Boleh memakai celak jika terpaksa untuk mengobati mata, bukan untuk berhias, dan memakainya hanya di malam hari, dan dihapus ketika siang hari, juga boleh mengobati mata dengan selain celak yang tidak untuk berhias.

3. HARAM MEMAKAI BAJU YANG BERHIAS

[❌] Haram memakai baju yang sengaja dibuat untuk pakaian hias yang indah, hendaknya memakai baju yang tidak ada hiasannya, dan tidak ada ketentuan warna khusus yang harus dipakai seperti kebiasaannya (hanya ada larangan untuk memakai baju warna merah dan kuning, pen.)

4. PERHIASAN

[❌] Haram memakai segala jenis perhiasan, termasuk cincin, kalung, anting-anting dan lain-lain, maka harus dilepas.

5. MENGINAP SELAIN DI RUMAHNYA

[❌] Haram menginap selain di rumahnya yang suaminya meninggal di situ, janganlah keluar dari rumah, kecuali ada uzur syar'i.

[❌] Jangan menjenguk orang sakit maupun mengunjungi teman atau kerabat.

[✔️] Boleh dia keluar di siang hari jika ada hajat/keperluan yang darurat (seperti berobat ke dokter dan semisalnya, pen.)

5 hal di atas haram dilakukan selama masa 'iddah 4 BULAN 10 HARI.*#
[✔️] Dan dia tidak dilarang untuk melakukan selain lima hal di atas, yang dihalalkan oleh Allah.
Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (5/507),
"Dan dia tidak dilarang memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut yang disunnahkan untuk mencukurnya, dan tidak dilarang mandi dengan daun bidara (sabun mandi, shampo, pen.), juga menyisir rambut dengannya."

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (34/27-28),
"Boleh dia makan apa yang dihalalkan oleh Allah, seperti buah-buahan dan daging. Juga boleh minum semua yang halal untuk diminum."

Selanjutnya beliau mengatakan,
"Tidak diharamkan dia bekerja dengan pekerjaan yang mubah, seperti menyulam, menjahit, memintal benang, dan lain-lain dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh wanita. Boleh pula dia melakukan hal-hal yang diperbolehkan melakukannya di luar masa 'iddah, seperti berbicara dengan orang yang berkepentingan untuk diajak bicara meskipun itu dengan laki-laki, asalkan dia menutup auratnya, dan yang semisalnya.

Yang saya sebutkan itu adalah sunnah Rasulullah Shalallahu Alahi wassalam yang dilakukan oleh istri-istri para shahabat jika suami mereka meninggal dunia."

Adapun perkataan orang-orang awam, yang menyatakan harus menutup wajahnya dari rembulan, tidak boleh naik ke tingkat atap rumah, tidak boleh berbicara dengan laki-laki, harus menutup wajah dari laki-laki mahramnya, dan yang semisalnya, semua itu TIDAK ADA DASARNYA, wallahu a'lam.

Dari kitab: Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Muminat
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzullah