Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

4 Des 2023  |  595x | Ditulis oleh : Kak Min
Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

Seorang suami yang baru mengetahui bahwa istrinya adalah saudara sepersusuannya dulu maka pernikahan otomatis batal/rusak. Tidak perlu ada istilah cerai sebab pernikahannya itu dianggap tidak ada. Hanya saja karena didasari ketidaktahuan terkait pasangannya, walaupun telah melakukan hubungan badan dan bahkan punya anak, keduanya tidak berdosa dan tidak dianggap berzina.

Tidak ada hukuman hadd zina bagi keduanya.
Ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu alahi wasallam sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari.

Sahabat ‘Uqbah bin al-Harits menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Lalu seorang budak wanita berkulit hitam datang seraya berkata kepada ‘Uqbah dan istrinya:
“Dulunya aku menyusui kalian berdua.”
Kagetlah ‘Uqbah itu. Segera ia menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Diceritakanlah itu oleh ‘Uqbah kepada baginda nabi shallallahu alaihi wasallam. Mendengar tuturan ‘Uqbah, beliau shallallahu alaihi wasallam memalingkan wajah dan posisi yang menandakan tidak suka karena melihat ‘Uqbah ingin tetap mempertahankan pernikahannya dengan saudari sepersusuannya itu. ‘Uqbah pun mencari dan mengambil posisi agar bisa berhadapan dengan nabi shallallahu alaihi wasallam dan kembali mengulang tuturannya.
Lantas nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan respon:
“Bagaimana engkau -bisa bertahan- sementara engkau tahu bahwa -si budak itu- telah menyusui kalian berdua?.”

Dari potongan ini, imam Ahmad rahimahullah merajihkan bahwa seorang wanita yang memberikan persaksian terkait persusuan sudah cukup menjadi bukti dan diterima pengakuannya, tidak mesti dari dua atau empat wanita. Sebab persaksian persusuan adalah kasus khusus wanita dan berbeda dengan persaksian dalam tema finansial atau tema lain.

Inilah salah satu pernikahan yang masuk dalam kategori wath-u asy-syubhah, yaitu pernikahan/hubungan badan yang terjadi atas dasar anggapan halal dengan pasangan yang ternyata haram jika dijalani. Pelakunya jika memang benar-benar didasari ketidaktauan, bukan ceroboh atau sengaja melakukan itu, tidaklah berdosa. Tidak ada hukuman baginya di dunia atau akhirat selama ia segera berpisah dengan pasangannya setelah ia mengetahui bahwa pasangannya memang tidak halal untuknya.

Tidak boleh bagi seorang suami atau pasangannya mempertahankan hubungan tersebut. Haram hukumnya dan haram juga melakukan hubungan setelah itu dan terkategorikan zina. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam ketentuan ini. Jika ia mengingkari keharaman menikahi saudara sepersusuan ini, ia telah mengingkari al-Qur’an yang tegas mengharamkan sehingga dengan ini ia dianggap kafir, sebagaimana fatwa syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah.

Status anak yang lahir dari hubungan tersebut dinasabkan ke ayahnya. Mereka adalah anak-anak yang sah secara syar’i. Tidak masalah jika anak-anak ini berada di rumah si ayah atau ibunya. Yang terlarang adalah ia dan pasangannya saling menikmati dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri, sebagaiman ijma kaum muslimin.

Karena itu, seorang ibu/ayah dan juga wanita manapun yang menjadi susuan anak-anak mestilah memahami ketentuan dan seluk-beluk fikih persusuan. Tidak harus mengetahui detail disertai ragam khilaf yang ada dalam kitab para ulama, namun setidaknya ia harus tau apa yang mesti dijalani dan dilakukan. Selain itu, mestilah dicatat/ditulis dengan baik siapa saja anak yang menyusui dengan anda, siapa saja wanita yang dulunya tempat kita menyusu, kadar susuan, umur si kecil, dan lain-lain hal terkait.

Selain agar sejalan dengan perintah syariat dan meraih maslahat, tak lain agar kita tidak terbentur dengan dalil dan juga mafsadat yang sangat mungkin terjadi dikarenakan kecerobohan. Selain itu, agar anak-anak kita nantinya jika memang telah berkeluarga tidak syok, kecewa, adanya penyesalan, dan kesedihan yang begitu mendalam atas pernikahannya yang salah arah hingga ia menyalahi takdir karena telah jauh jatuh cinta, ternyata ia menikah dengan saudara sepersusuannya atau wanita lain yang masuk dalam wanita muharramat, haram dinikahi.

Wallahu a’lam

-Yani Fahriansyah-

Berita Terkait
Baca Juga:
Ini 3 Cara Makan yang Sehat Ketika Berbuka Puasa

Ini 3 Cara Makan yang Sehat Ketika Berbuka Puasa

Kesehatan      

20 Apr 2020 | 1746 Kak Min


Banyak orang masih abai dengan cara makan yang baik ketika sedang berbuka puasa. Saat berbuka puasa, porsi maupun nutrisi yang dikonsumsi biasanya tidak begitu diperhatikan. Hal yang ...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya Mojokerto, 14 Meninggal Dunia

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya Mojokerto, 14 Meninggal Dunia

Nasional      

17 Mei 2022 | 1033 Kak Min


Kecelakaan Bus Ardiansyah bernomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto, Jawa Timur menyebabkan 14 orang meninggal dunia pada (16/5) Kabid Humas Polda ...

Miliki Mobil Baru Mitsubishi Jakarta dengan Harga Murah Sekarang

Miliki Mobil Baru Mitsubishi Jakarta dengan Harga Murah Sekarang

Tips      

7 Agu 2021 | 1727 Kak Min


Sudah bukan rahasia umum lagi jika harga mobil baru setiap tahunnya selalu naik. Hal itu tentu saja karena banyak faktor yang menjadikan harga mobil baru selalu naik tiap tahunnya, ...

Waspada Jika Anda Mengalami Gelaja Fisik Berikut Ini

Waspada Jika Anda Mengalami Gelaja Fisik Berikut Ini

Kesehatan      

18 Sep 2023 | 1122 Kak Min


Diabetes merupakan penyakit serius yang mempengaruhi cara tubuh mengatur kadar gula darah. Seringkali, diagnosis diabetes memerlukan tes darah khusus untuk mengukur gula ...

Jangan Sampai ada Riya dan Ujub di Hatiku

Jangan Sampai ada Riya dan Ujub di Hatiku

Tips      

17 Nov 2023 | 608 Kak Min


Kemajuan teknologi dan perkembangan media sosial sekarang ini sudah menjadi hal yang sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia, tak jarang setiap momen atau kesempatan diabadikan ...

Mohon Bersabar! Tukin PNS Rp15 Triliun Dihapus untuk Penanganan COVID-19

Mohon Bersabar! Tukin PNS Rp15 Triliun Dihapus untuk Penanganan COVID-19

Nasional      

27 Agu 2021 | 1354 Kak Min


Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengungkapkan salah satu strategi pemerintah menjaga ketersediaan dana untuk kesehatan dan bantuan sosial dengan melakukan refocusing ...