Sudah bosan di rumah dan mulai pengen jalan-jalan ke mal? Atau pergi keluar kota naik pesawat? Atau kesuatu tempat untuk melepas kejenuhan?
Saat ini tidak semua orang dapat leluasa melenggang ke dalam mal. Sebab saat ini ada aturan jika pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona terlebih dahulu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta.
Pengunjung, tulis aturan itu, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona. Aturan itu dikecualikan bagi warga yang pernah terinfeksi Covid-9. Mereka dikecualikan dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi Covid-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium.
Namun ternyata tak mudah untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, beberapa orang mengeluhkan sertifikat vaksinnya tak ditemukan di PeduliLindungi.id. bahkan beberapa orang juga mengeluhkan kesalahan data yang ada di kartu atau sertifikat vaksin. Nah, berbagai masalah ini sama-sama mendesak untuk diatasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui akun resmi di Instagram, mengeluarkan saran untuk langsung berkorespondensi melalui surel atau email. Mereka yang belum menemukan sertifikat vaksinnya diminta mengirim data dengan format sebagai berikut;
Formatnya: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi
Data tersebut agar dikirim ke email sertifikat@pedulilindungi.id
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya,” tulis akun @kemenkes_ri.
Jika sudah muncul sertifikat vaksin apakah sertifikat vaksin tersebut perlu dicetak?
Belakangan ini muncul fenomena mencetak sertifikat vaksin seukuran KTP untuk memudahkan membawanya.
Kemenkes mengingatkan masyarakat perlu waspada jika proses percetakan kartu sertifikat vaksin Corona dilakukan oleh pihak ketiga.
“Jadi itu tentunya tanggung jawab masing-masing karena pada pada barcode ada kode yang isinya identitas yang bersangkutan,” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu.
Sertifikat vaksin merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan. (tvl)
(jernih.co)
5 Makanan Penghancur Kolesterol Jahat dan Asam Urat
10 Jan 2023 | 452 Kak Min
Asam urat dan kolesterol, dua masalah kesehatan yang tidak boleh dianggap remeh. Makanan ini efektif menurunkan kolesterol dan asam urat tinggi. Asam ...
Jangan Sampai ada Riya dan Ujub di Hatiku
17 Nov 2023 | 353 Kak Min
Kemajuan teknologi dan perkembangan media sosial sekarang ini sudah menjadi hal yang sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia, tak jarang setiap momen atau kesempatan diabadikan ...
Pusat dan Jasa Pasang Kaca Film Profesional Surabaya
29 Maret 2022 | 983 Kak Min
Pemasangan kaca film tidak boleh sembarangan atau asal-asalan, untuk hasil yang terbaik cari pusat dan jasa pasang kaca film profesional Surabaya yang sudah berpengalaman. Seperti halnya ...
Jangan Buang Ampas Kopi, Ternyata Ini Loh Manfaatnya
26 Nov 2020 | 919 Kak Min
Wanita tentunya selalu ingin tampil cantik, baik dirumah apalagi diluar rumah, kapan juga dan dalam kondisi apa saja, pokonya mah wanita harus terlihat cantik. Makanya tidak sedikit wanita ...
Solusi Berangkat Haji Cepat dengan Daftar Haji Plus Di Sini Saja Yuk
9 Jan 2022 | 1117 Kak Min
Bagi anda yang ingin berangkat haji cepat tanpa menunggu lama, solusinya adalah daftar haji plus di Alhijaz Indowisata. Solusi mendapatkan nomer porsi haji plus waktu tunggunya hanya 6 ...
Proyek Food Estate Hasilnya Zonk Malah Berdampak Negatif Terhadap Lingkungan
1 Feb 2024 | 130 Kak Min
Pemerintah Indonesia sejak 2023 telah mengumumkan proyek Food Estate senilai Rp 108.8 triliun dikelola oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan ...