Sudah bosan di rumah dan mulai pengen jalan-jalan ke mal? Atau pergi keluar kota naik pesawat? Atau kesuatu tempat untuk melepas kejenuhan?
Saat ini tidak semua orang dapat leluasa melenggang ke dalam mal. Sebab saat ini ada aturan jika pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona terlebih dahulu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta.
Pengunjung, tulis aturan itu, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona. Aturan itu dikecualikan bagi warga yang pernah terinfeksi Covid-9. Mereka dikecualikan dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi Covid-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium.
Namun ternyata tak mudah untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, beberapa orang mengeluhkan sertifikat vaksinnya tak ditemukan di PeduliLindungi.id. bahkan beberapa orang juga mengeluhkan kesalahan data yang ada di kartu atau sertifikat vaksin. Nah, berbagai masalah ini sama-sama mendesak untuk diatasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui akun resmi di Instagram, mengeluarkan saran untuk langsung berkorespondensi melalui surel atau email. Mereka yang belum menemukan sertifikat vaksinnya diminta mengirim data dengan format sebagai berikut;
Formatnya: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi
Data tersebut agar dikirim ke email sertifikat@pedulilindungi.id
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya,” tulis akun @kemenkes_ri.
Jika sudah muncul sertifikat vaksin apakah sertifikat vaksin tersebut perlu dicetak?
Belakangan ini muncul fenomena mencetak sertifikat vaksin seukuran KTP untuk memudahkan membawanya.
Kemenkes mengingatkan masyarakat perlu waspada jika proses percetakan kartu sertifikat vaksin Corona dilakukan oleh pihak ketiga.
“Jadi itu tentunya tanggung jawab masing-masing karena pada pada barcode ada kode yang isinya identitas yang bersangkutan,” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu.
Sertifikat vaksin merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan. (tvl)
(jernih.co)
Blak-blakan Menteri Luar Negeri Israel Negaranya Incar Indonesia dan Arab Saudi, Ada Apa?
27 Jan 2022 | 408 Kak Min
Pemerintah Israel mengaku ingin bisa memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan Arab Saudi. Ini disampaikan Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid Ketika berbicara dalam siaran ...
Manfaat Makan Buah Untuk Kesehatan Tubuh
27 Agu 2020 | 714 Kak Min
Buah-buahan adalah salah satu makanan pendamping yang sangat diperlukan dan banyak sekali manfaatnya untuk kesehatan tubuh kita. Banyak sekali pendapat yang mengatakan bahwa makan buah ...
Mau Cari Mobil Bekas Murah Berkualitas? Disini saja Nih
28 Jul 2022 | 108 Kak Min
Sekarang ini jalanan sudah makin macet, bukan hanya dikota-kota besar, tetapi di kota kecil atau kabupaten juga sudah padat oleh kendaraan roda dua dan empat. Saat ini mobil adalah alat ...
Keuntungan Belajar Digital Marketing untuk Menaikkan Omzet Perusahaan
15 Maret 2022 | 120 Kak Min
Apakah Anda mengetahui apa itu digital marketing? Istilah tersebut memang sedang naik daun belakangan ini, khususnya dalam dunia usaha. Diklaim bahwa digital marketing mampu ...
Tips Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah Ala Mama Cantik
10 Agu 2022 | 70 Kak Min
Mau kulit wajah terlihat tetap cantik dan awet muda? Jika anda sering melakukan aktivitas yang buruk berikut ini sebaiknya anda hindari, karena rutinitas yang buruk dapat mengganggu ...
Hindari Cemas Karena Bisa Mempengaruhi Hubungan Suami Istri
8 Feb 2021 | 477 Kak Min
Semua orang pasti menginginkan memiliki hubungan suami istri yang berkualitas, itu adalah dambaan semua pasangan suami istri atau pasutri. Hubungan ini berkaitan dengan kepuasan dan ...