Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan upaya pengosongan Pulau Rempang tidak disetop sementara, meski mendapat penolakan dan sorotan luas publik. Itu merupakan salah satu temuannya ketika Komnas HAM turun ke lapangan dan melakukan investigasi secara langsung ke Kampung Sembulang, Pulau Rempang, pekan lalu.
“Kampung Sembulang ini menjadi titik prioritas relokasi pertama. Karena di situ akan dibangun sebuah industri pengolahan pasir kuarsa untuk pembuatan solar cell. Ini yang menjadi pokok masalah karena warga diberikan tenggat waktu pada 28 September ini. Mereka harus pindah dari lokasi yang ditempati secara turun temurun, ratusan tahun yang lalu,” ungkap Prabianto kepada media di Jakarta pada Kamis (21/9/2023).
Klaim warga sudah menghuni area itu, dijelaskannya, selama puluhan hingga ratusan tahun dibuktikan lewat artefak yang ditemukan di lapangan. Contoh artefak yang ditemukan mulai dari makam kuno sejak masa pendudukan Jepang hingga Melayu kuno.
Dia menyatakan semua warga di Kampung Sembulang menolak direlokasi ke tempat lain. Namun, rumah yang disiapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam hingga kini belum dibangun. Selama menunggu rumah tersebut rampung, maka warga diminta bermukim sementara waktu di rumah susun di Batam.
Prabianto menjelaskan warga tidak menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Justru yang dimasalahkan mengapa mereka harus dipindahkan setelah mereka hidup secara damai di kawasan tersebut,” tutur dia.
Di sisi lain, kata Prabianto, BP Batam dan Polresta Galang Rempang, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat sangat minim. “Sosialisasi itu baru dilakukan dua kali dan dalam jangka waktu yang pendek,” ujarnya.
Apakah Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa konflik agraria di Rempang?
1. Warga lokal merasa tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi
Berdasarkan keterangan warga lokal, mereka tidak merasa dilibatkan dalam proses sosialisasi relokasi. Ternyata, sosialisasi yang pernah dihadiri oleh sekitar 500 orang, mayoritas diisi oleh aparat kecamatan, perangkat desa, dan orang-orang yang memang dikerahkan untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Artinya, sosialisasi yang dilakukan sangat minimal. Baru dilakukan pada pertengahan Agustus dan itu pun baru dilakukan dua kali. Tidak ada satupun warga setempat yang hadir. Ini masalahnya,” ujar Prabianto.
Selain itu, Komnas HAM juga mendengar pengakuan warga yang diintimidasi oleh tim satgas terpadu oleh BP Batam. Warga, kata Prabianto, setiap saat didatangi dari rumah ke rumah.
“Kemudian, mereka diminta untuk segera menandatangani dokumen persetujuan untuk relokasi. Cara-cara ini kan bentuknya sudah ke arah intimidatif,” tutur dia.
2. Komnas HAM akan undang Kementerian Investasi untuk dilakukan mediasi
Lebih lanjut, kata Prabianto, Komnas HAM sesuai kewenangan di dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, telah melakukan tahapan pra-mediasi dengan BP Batam, Pemprov Kepulauan Riau, dan Polda sebanyak dua kali.
Tetapi, situasi saat ini, BP Batam belum bisa mengambil keputusan agar penanganan konflik agraria di Rempang melalui jalur mediasi. Dengan begitu, Komnas HAM akan melakukan mediasi dengan pemerintah lewat kementerian terkait.
“Karena mereka sangat tergantung pada keputusan pemerintah pusat. BP Batam hanya sebagai pelaksana. Kemudian, kami akan memberikan rekomendasi kepada mereka. Tentunya, harapan pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang lebih baik kepada BP Batam terkait sengketa ini,” tutur Prabianto.
3. Komnas HAM menduga ada potensi pelanggaran
Prabianto mengatakan ada potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik agraria di Pulau Rempang. Pertama, soal penanganan kepolisian pada saat terjadi kerusuhan pada 7 September 2023 lalu.
“Di situ kita tahu ada penembakan gas air mata yang lokasinya tidak jauh dari sekolah, sehingga menimbulkan korban siswa dan guru-guru,” kata dia.
Kedua, ditemukan intimidasi dari aparat setempat kepada warga agar menandatangani pernyataan bersedia untuk direlokasi. “Ini juga bisa mengacu kepada dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya lagi.
Prabianto juga menyebut sudah meminta kepada BP Batam untuk menghentikan kegiatan pengukuran lahan. Sebab, aktivitas itu pemicu kemarahan warga.
“Sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal, tapi kemudian mereka melakukan pengukuran tanah warga. Ini tentunya menimbulkan reaksi dan penolakan dari warga. Maka, kami meminta agar kegiatan pengukuran dihentikan oleh BP Batam,” tutur dia.
Poin kedua yang pernah disampaikan oleh Komnas HAM kepada BP Batam yaitu jangan memindahkan warga sebelum hunian baru sudah selesai dibangun. BP Batam berjanji hunian baru bakal rampung dalam waktu dua tahun. Sementara, warga sudah harus hengkang paling lambat 28 September 2023.
“Mereka kemudian akan ditampung di rumah susun di Batam, ini kan secara sosial budaya akan menimbulkan konflik. Karena mereka akan tercabut dari kehidupannya secara turun temurun,” ujar Prabianto.
Sementara, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, di Batam pada Minggu (17/9/2023) lalu, menyebut bila pengosongan pulau tidak segera dilakukan, khawatir investor asing dari China bakal melirik negara lain. Dia menjelaskan semua negara kini berkompetisi merebut investor dari luar negeri. Salah satu tujuannya untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru.
“Kita berkompetisi, global itu FDI (Foreign Direct Investment). FDI terbesar itu di negara tetangga bukan di kita. Ini kita mau merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau kita tunggunya terlalu lama, Memang dia mau tunggu kita? Kita butuh mereka tapi juga harus hargai yang di dalam,” katanya.
Lampu Motor Menyala di Siang Hari, Bagaimana Sih Aturannya?
12 Jan 2020 | 1622 Kak Min
Mitra-Media.com - Aturan menyalakan lampu motor di siang hari kembali dipersoalkan. Kali ini, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra ...
Bid’ah Bukan Dalam Urusan Dunia
25 Jun 2023 | 862 Kak Min
Orang yang tidak faham suatu masalah memang suka asal bicara. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah, ...
Jokowi Akan Berusaha Keras Menggagalkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024. Karena Hal Ini!
27 Jun 2022 | 721 Kak Min
Mengapa Jokowi akan menggagalkan Anies jadi capres 2024? Karena kalau nanti Anies jadi presiden dan Gibran jadi Gubernur Jawa Tengah/DKI Jakarta, mungkin nasibnya seperti Anies sewaktu jadi ...
Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan
8 Apr 2023 | 654 Kak Min
Hendaknya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah agar kita diampuni selama bulan Ramadhan. Mengapa demikian? Karena begitu banyak sebab-sebab ampunan di bulan Ramadhan. Mulai ...
Membuat Toko Online Maju dengan Jasa Seo Semarang
3 Des 2021 | 964 Kak Min
Jika anda mempunyai website itu bisa anda jadikan sebuah aset yang sangat bagus, tentu saja website itu nantinya bisa anda kembangkan menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Website juga ...
Ladang Bisnis Baru Lewat Mahalnya Biaya Rapid Test, Benarkah?
29 Jun 2020 | 1159 Kak Min
Guna menekan angka penyebaran dan penularan covid-19 , pemerintah gencar melakukan test cepat atau sering kita dengar dengan rapid test. Namun langkah pemerintah tersebut banyak menuai ...