mitra-media.com - Di tengah kelangkaan masker maupun hand sanitizer di pasar, ada saja pihak yang sengaja untuk menimbun agar dapat memperoleh keuntungan yang besar. Akhirnya, pihak kepolisian mengambil tindakan terhadap pelaku yang sengaja untuk menimbun produk tersebut. Salah duanya, adalah Ari Kurniawan (45) dan Merriyati Kosasih (24). Keduanya diduga sengaja mengambil kesempatan atas kelangkaan dua jenis produk perlengkapan kesehatan tersebut. Cara yang mereka lakukan, adalah dengan menimbun dan menjual kembali dengan harga yang tinggi ke masyarakat, melalui media sosial (medsos). Tindakan keduanya, disebut berpotensi melanggar pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan saat ini sudah ditindak oleh anggota Subdit jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa tengah.
“Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkap AKBP PH Gultom SIK MH, Kepala Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Kronologisnya, pihak Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi sekaitan dengan langkanya masker kesehatan, di tengah cemasnya masyarakat atas mewabahnya virus Corona, pada Selasa (3/3). Pihak kepolosian lantas melakukan pendalaman, dan menemukan ada sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi ini. Pemanfaatan situasi yang dimaksud, adalah dengan menimbun kedua jenis alat pelindung diri (APD) tersebut, agar kemudian dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber medsos, kemudian didapatkan sejumlah nama--pihak yang diduga terlibat--dalam praktik penimbunan masker kesehatan dan antiseptik tersebut di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” ujar Gultom.
Bertindak cekatan, Selasa malam, tepatnya pada pukul 22.00, tim Resmob Ekswil Semarang, langsung menuju lingkungan Kanalsari Barat, Kecamatan Semarang Timur untuk menggerebek salah satu pelaku yang dicurigai melakukan penimbunan APD ini.
Akhirnya, tim Resmob menemukan, ada sekitar delapan boks masker berbagai merek, dan dua plastik merek Sensi. Tim juga mendapati nota transaksi serta slip transfer pembelian masker yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Tim Resmobl, selanjutnya melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan dari data handphone milik Ari Kurniawan, dilakukanlah penggerebekan kedua atas Merriyati Kosasih, yang beralamat di lingkungan Kecamatan Genuk, pada Rabu (4/3) dini hari, pukul 01.30 WIB.
Tim menemukan 13 kardus yang berisi hand sanitizer untuk tangan, yang disimpan di salah satu ruangan di rumah tersebut. Selanjutnya, barang diamankan oleh tim Resmob.
“Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah terkait dengan dugaan praktik penimbunan alat perlengkapan kesehatan tersebut,” jelas Gultom.
sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa tengah, sudah menegaskan akan mengantisipasi penimbunan APD tersebut dari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Pemprov sudah menggandeng Polda Jawa Tengah untuk membantu peindakan. Tindakan Pemprov, agar masyarakat dapat mengakses APD dengan normal, di tengah maraknya isu penyebaran wabah virus Corona di masyarakat.
“Fenomena kelangkaan dan mahalnya harga masker kesehatan tidak hanya karena faktor ekonomi. Namun, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini,” ungkap Muhammad Arif Sambodo selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah.
Kedua warga yang digerebek pihak kepolisian terancam pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya, terancam pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Rm/Red)
Tips Berwisata di Bali dengan Pemandu Berbahasa Asing
20 Nov 2024 | 114 Kak Min
Bali, dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, telah menjadi destinasi favorit wisatawan dari seluruh dunia. Tidak hanya wisatawan berbahasa Inggris, tetapi juga banyak yang datang ...
JakPro Menolak Bayar Ganti Rugi
1 Des 2022 | 822 Kak Min
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ...
Wajah Jauh dari Jerawat dengan Makan Makanan Berikut
16 Maret 2023 | 731 Kak Min
Wajah berjerawat memang sangat membuat tidak percaya diri, khususnya buat kaum wanita. Jerawat bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk genetika, stress, pola makan yang buruk atau ...
Sholat Sunnah Lagi Setelah Sholat Witir Apakah Boleh?
6 Mei 2021 | 1273 Kak Min
Apakah boleh sholat sunnah lagi setelah shalat witir? pertanyaan ini sering sekali muncul dari umat Islam, mengingat Salat witir dianggap sebagai Salat penutup Salat ...
Petualangan Seru Naik ATV di KeepAll Bali Adventure
28 Maret 2024 | 562 Kak Min
Keep All Bali Adventure menawarkan pengalaman berkendara ATV yang unik dan seru di Singapadu Tengah Ubud, Bali. Dengan lintasan yang menyuguhkan pemandangan alam yang indah, termasuk sawah ...
Cerita Pelaku UMKM Bisa Naik Omzet Lewat Pendanaan Fintech
15 Nov 2023 | 655 Kak Min
Industri Fintech, singkatan dari financial technology adalah sektor yang terus berkembang pesat yang menggabungkan teknologi dengan layanan keuangan untuk menciptakan inovasi dan efisiensi ...