Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
25 Tahun Memperjuangkan Reformasi, Tapi Junjung Paslon Pendukung Nepotisme? Rugi Dong!
10 Feb 2024 | 493 Kak Min
Januari lalu, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan ...
Program Anies Baswedan untuk Indonesia Lebih Berkualitas
7 Feb 2024 | 819 Kak Min
Pada tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia emas. Pada masa itu, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia. Pada tahun tersebut, ...
Mengapa Bangga dan Bahagia Ketika Usia Bertambah? Jangan Sia-siakan Umurmu
15 Jun 2023 | 1034 Kak Min
Usia adalah suatu misteri yang tidak akan pernah kita mengetahuinya kapan akan berakhir, namun terkadang mengapa manusia bangga dan bahagia saat usianya bertambah. Lalu bagaimana pandangan ...
Ternyata ini 7 Keutamaan Berwudhu yang Perlu Kita Ketahui
20 Jan 2020 | 2044 Kak Min
Mitra-media.com - Bagi seorang muslim, wudhu merupakan salah satu cara dalam menyucikan anggota tubuh dari hadats. Selain itu, wudhu juga sebagai salah satu syarat ...
8 Ikan Yang Tidak Boleh Dimakan Meski Rasanya Enak, Apa Itu?
30 Jan 2023 | 880 Kak Min
Anda suka makan ikan? Manfaat makan ikan sudah pasti baik untuk tulang dan gigi. Ini karena ikan merupakan sumber penting mineral kepadatan tulang seperti kalsium dan ...
Buat yang Mau Mudik Tahun Ini Harap Sabar dan Tahan Lagi Aja Ya
10 Mei 2021 | 1973 Kak Min
Larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah di umumkan jauh-jauh hari, dan pemberlakuan larangan mudik sudah berjalan mulai tanggal 6 Mei 2021. Penggunaan dan juga pengoperasian ...