
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
JakPro Menolak Bayar Ganti Rugi
1 Des 2022 | 1292
Kak Min
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ...
Memanfaatkan Penerjemah Tersumpah untuk Dunia Bisnis
18 Maret 2022 | 1639
Kak Min
Memanfaatkan penerjemah tersumpah untuk dunia bisnis di masa sekarang ini penting dilakukan, karena dunia bisnis yang dilakukan sangat banyak sekali hingga sampai ke bisnis internasional. ...
Percayakan Pemasangan Instalasi Kepada DTE yang Sudah Berpengalaman
25 Agu 2021 | 2428
Kak Min
Listrik adalah sumber energi yang penting untuk kehidupan masyarakat. Jika tidak ada listrik maka kota terlihat seperti kota mati dan tentu saja semua manusia tidak bisa melakukan ...
Mengenal Ustaz Khalid Basalamah: Dai Salafi Pebisnis Sukses dan Tokoh Dakwah Digital Indonesia
25 Feb 2026 | 181
Kak Min
Di peta dakwah kontemporer Indonesia nama Ustaz Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalah, Lc, M.A, muncul sebagai figur yang berpengaruh. Di kenal dengan gaya penyampaiannya yang tenang, ...
Dapatkan Metode Ampuh Mendapatkan Beasiswa Luar Negeri dan Kuliah Di Universitas Terbaik Di Sini
29 Des 2021 | 2559
Kak Min
Akhirnya datang juga nih yang dinanti-nanti, satu hal yang sekian lama ditunggu oleh hampir semua pejuang yang ingin kuliah di luar negeri yaitu daftar Universitas Terbaik Dunia 2022. ...
Lampu Motor Menyala di Siang Hari, Bagaimana Sih Aturannya?
12 Jan 2020 | 2288
Kak Min
Mitra-Media.com - Aturan menyalakan lampu motor di siang hari kembali dipersoalkan. Kali ini, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra ...