Pesan Penting Rasulullah SAW Khusus Perempuan Muslimah

Oleh Kak Min, 14 Maret 2022
Rasulullah ﷺ mempunyai perhatian besar terhadap perempuan. Hal ini tak lain karena kedudukan agung yang dimiliki perempuan dalam Islam.

Salah satu bentuk perhatian Rasulullah ﷺ tersebut yaitu, ada delapan perkara yang diwanti-wanti Rasulullah ﷺ sebagaimana dilansir Al Masrawy  via republika pada Sabtu (12/3/2022) berikut ini:

1. Bercerai tanpa sebab syari

Seorang istri tidak boleh mengajukan gugatan cerai (khulu) tanpa adanya alasan yang jelas. Demikian juga tidak oleh seorang istri meminta suaminya (yang melakukan poligami) untuk menceraikan istrinya yang lain, sehingga dia memiliki suaminya sepenuhnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زَوجَها الطَّلاقَ مِن غير بأسٍ فحرامٌ علَيها رائحةُ الجنَّةِ

“Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga,” (HR Abu Dawud dan Tirmizi). Dalam hadits lainnya dijelaskan:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya” (HR Bukhari no 4857, dan Muslim, no 1413). Ibnu Hajar menjelaskan yang dimaksud saudara perempuan itu adalah hubungan agama (pernikahan).

2. Nabi melarang Muslimah mentato, mencukur alis, dan mengikir gigi

لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR Bukhari)

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة

Artinya, “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR Bukhari)

Maka Nabi melarang mentato kulit, menyambung rambut, serta namash yakni mencukur atau mencabut seluruh alis.

3. Nabi melarang perempuan menyerupai laki-laki

Rasulullah ﷺ melarang Muslimah menyerupai laki-laki. Dan begitupun sebaliknya, Rasulullah ﷺ melarang lelaki menyerupai perempuan. Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).

4. Berlebihan berkabung

Rasulullah ﷺ melarang Muslimah berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga malam kecuali yang meninggal adalah suaminya. Dalam sebuah riwayat dijelaskan:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث ليال، إلا زوج، فإنها تحد عليه أربع أشهر وعشرا

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit di atas tiga malam kecuali bagi suaminya maka wanita itu boleh berkabung atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari.”

Dan dalam hadits Imam Bukhari dijelaskan dilarang juga menampar-nampar pipi, merobek saku dan berdoa seperti orang jahiliyah atas kematian seseorang atau keluarganya (maksudnya menghujat Allah atas kematian seseorang).

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan bagian dari kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah (ketika ditimpa musibah).” (HR Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu).

5.Hindari bergaul dengan lelaki lain di jalan

Rasulullah ﷺ melarang wanita bergaul dengan lelaki di jalan yaitu ketika wanita tersebut keluar dari masjid. Sebagaimana hadits:

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ, عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Diriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari dari ayahnya (Abu Usaid Al-Anshar radhiyallahu ‘anhu) bahwasanya dia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda ketika beliau sedang keluar dari masjid (dan melihat) laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan.

Lalu beliau صلى الله عليه وسلم berkata kepada para wanita), “Mundurlah! Sesungguhnya bukan hak kalian berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan. Abu Usaid Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Maka para wanita mendekatkan dirinya ke tembok sampai-sampai baju mereka terkait tembok karenanya” (HR Abu Dawud)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © Mitra-Media.com
All rights reserved